Informasi Rencana Kota (IRK)/ Keterangan Rencana Kota (KRK)

IRK dan KRK adalah dokumen yang berisi informasi dasar mengenai rencana tata ruang pada suatu lokasi tertentu, termasuk peruntukan lahan, intensitas bangunan, serta ketentuan teknis pemanfaatan ruang.

Informasi Rencana Kota (IRK)/ Keterangan Rencana Kota (KRK)
05 tahapan layanan

Kebutuhan Jelas

Dokumen dan ruang lingkup teknis dipetakan sejak awal.

Proses Terarah

Setiap tahap ditangani dengan koordinasi dan pelaporan yang terstruktur.

Fokus Kepatuhan

Pekerjaan diarahkan mengikuti standar teknis dan administratif yang relevan.

Ringkasan Layanan

Informasi Rencana Kota (IRK)/ Keterangan Rencana Kota (KRK)

Informasi Rencana Kota (IRK) dan Keterangan Rencana Kota (KRK) merupakan dokumen yang memuat informasi mengenai rencana tata ruang pada suatu lokasi tertentu sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah. Dokumen ini memberikan gambaran mengenai peruntukan lahan, intensitas pemanfaatan ruang, garis sempadan bangunan, ketinggian bangunan yang diperbolehkan, serta berbagai ketentuan teknis lainnya yang menjadi dasar dalam perencanaan dan pengembangan suatu bangunan atau kawasan. IRK dan KRK berperan penting dalam memastikan bahwa rencana pembangunan telah sesuai dengan kebijakan tata ruang yang berlaku, sehingga dapat mendukung kelancaran proses perizinan dan pelaksanaan pembangunan secara legal, tertib, dan berkelanjutan.

Masa Berlaku

Masa berlaku IRK dan KRK adalah jangka waktu tertentu yang menunjukkan sampai kapan informasi rencana tata ruang tersebut dapat dijadikan acuan dalam perencanaan dan pengajuan perizinan. Selama masa berlaku, dokumen ini digunakan sebagai dasar kesesuaian pemanfaatan ruang sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah,

Manfaat dan Urgensi

Manfaat dan urgensi IRK dan KRK terletak pada fungsinya sebagai acuan utama dalam memastikan kesesuaian rencana pembangunan dengan tata ruang yang berlaku. Dokumen ini memberikan kepastian hukum bagi pemohon terkait pemanfaatan lahan, intensitas bangunan, serta ketentuan teknis lainnya, sehingga dapat menghindari pelanggaran zonasi dan risiko penolakan perizinan.

Jangka Waktu Pengerjaan

Jangka waktu pengerjaan IRK dan KRK pada umumnya bergantung pada kelengkapan dokumen dan proses verifikasi di instansi terkait. Jika seluruh persyaratan sudah lengkap, proses pemeriksaan administrasi hingga analisis kesesuaian tata ruang biasanya dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat sesuai standar pelayanan masing-masing daerah.

Alur Kerja

Pengajuan IRK dan KRK

01

Melakukan Verifikasi Dokumen

Melaksanakan verifikasi dokumen persyaratan guna memastikan kelengkapan dan kesesuaian data dalam proses pengajuan IRK/KRK

02

Penyusunan dan pengajuan permohonan IRK/KRK

Melaksanakan penyusunan dan pengajuan permohonan IRK/KRK beserta dokumen persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku

03

Verifikasi administrasi oleh dinas

Melaksanakan verifikasi administrasi oleh dinas terkait guna memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan yang diajukan

04

Analisis kesesuaian tata ruang

Melaksanakan analisis kesesuaian tata ruang guna memastikan rencana pemanfaatan lahan sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku

05

Penerbitan IRK/KRK

Dokumen IRK/KRK diterbitkan setelah seluruh tahapan verifikasi, evaluasi, dan analisis tata ruang dinyatakan memenuhi ketentuan yang berlaku

Persyaratan

Pengajuan IRK dan KRK

Persyaratan Umum

  • KTP dan NPWP pemohon
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) RBA (untuk badan usaha)
  • Akta Pendirian Perusahaan (bagi pemohon berbadan hukum)
  • Surat kepemilikan atau penguasaan lahan
  • PKKPR
  • Titik koordinat lokasi lahan

Persyaratan Teknis

  • Surat permohonan IRK/KRK
  • Titik koordinat lokasi lahan
  • Denah dan peta lokasi yang diajukan
  • Blok plan atau site plan (jika tersedia)
  • Foto kondisi lokasi
  • Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan daerah (jika ada)

Siap Memulai Proyek Anda?

Sampaikan kebutuhan teknis dan struktural proyek Anda kepada tim ahli kami untuk hasil yang terukur dan terpercaya.

Kontak Kami