Uji Riksa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Uji Riksa K3 adalah pemeriksaan dan pengujian peralatan, instalasi, serta sistem kerja untuk memastikan semuanya memenuhi standar keselamatan dan layak digunakan

Uji Riksa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
05 tahapan layanan

Kebutuhan Jelas

Dokumen dan ruang lingkup teknis dipetakan sejak awal.

Proses Terarah

Setiap tahap ditangani dengan koordinasi dan pelaporan yang terstruktur.

Fokus Kepatuhan

Pekerjaan diarahkan mengikuti standar teknis dan administratif yang relevan.

Ringkasan Layanan

Uji Riksa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Uji Riksa K3 adalah pemeriksaan dan pengujian peralatan, instalasi, serta sistem kerja untuk memastikan semuanya memenuhi standar keselamatan dan layak digunakan. Proses ini bertujuan mencegah kecelakaan, melindungi pengguna bangunan, dan memastikan operasional berjalan aman serta sesuai regulasi, sehingga risiko kerja dapat diminimalkan sejak awal. Uji Riksa K3 terdapat 2 jenis, yaitu daftar baru atau perpanjangan.

Manfaat dan Urgensi

memastikan peralatan dan instalasi kerja dalam kondisi aman dan layak digunakan, sehingga dapat mencegah potensi kecelakaan kerja. Selain itu, uji riksa juga menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi, sehingga operasional dapat berjalan lancar tanpa risiko sanksi atau gangguan.

Masa Berlaku

Masa berlaku Uji Riksa K3 adalah 1 tahun dan wajib diperpanjang agar kondisi peralatan serta instalasi tetap aman, layak digunakan, dan sesuai standar keselamatan yang berlaku.

Jenis Alat

  • Lift & Eskalator

  • Panel dan Instalasi Kelistrikan (panel distribusi, grounding, kabel)

  • Genset dan Sistem ATS/AMF

  • Sistem Pemadam Kebakaran (hydrant, sprinkler, fire alarm, APAR)

  • Chiller dan Cooling Tower

  • Pompa Air & Sistem Mekanikal

  • Penangkal Petir Pressure Vessel/Tangki Bertekanan

  • Sistem HVAC (AHU, FCU, ventilasi)

  • Gondola Gedung Boiler & Instalasi Uap (terutama di hotel)

  • IPAL / STP Dumbwaiter atau Conveyor

Jangka Waktu Pengerjaan

Jangka waktu pengurusan Uji Riksa K3 umumnya memerlukan 1–4 minggu, tergantung pada kelengkapan dokumen, jumlah peralatan yang diperiksa, serta kondisi temuan di lapangan. Proses dapat berlangsung lebih cepat apabila seluruh dokumen siap dan peralatan dalam kondisi baik, namun bisa lebih lama jika diperlukan perbaikan sebelum sertifikat diterbitkan.

Alur Kerja

Uji Riksa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

01

Verifikasi dan Persiapan Dokumen Administrasi & Teknis

Melaksanakan verifikasi dan penyiapan dokumen administrasi serta teknis guna memastikan kesiapan pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian K3 sesuai ketentuan yang berlaku

02

Uji Riksa

Melaksanakan pemeriksaan dan pengujian teknis untuk menilai kelaikan objek sesuai standar keselamatan dan ketentuan K3 yang berlaku

03

Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan

Menyusun laporan hasil pemeriksaan dan pengujian sebagai dokumentasi teknis serta dasar rekomendasi tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku

04

Perbaikan oleh Pemilik/Pengelola (Jika diperlukan)

Melaksanakan tindak lanjut perbaikan terhadap temuan hasil pemeriksaan guna memenuhi persyaratan keselamatan dan ketentuan K3 yang berlaku

05

Penerbitan Sertifikat Uji Riksa K3

Sertifikat Uji Riksa K3 diterbitkan setelah objek dinyatakan memenuhi persyaratan keselamatan dan kelaikan sesuai ketentuan yang berlaku

Persyaratan

Persyaratan Uji Riksa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Persyaratan Umum

  • Salinan Data dan identitas perusahaan (NIB/izin usaha)

Persyaratan Teknis

  • Data teknis peralatan atau instalasi yang akan diuji
  • Gambar teknis / layout instalasi (jika diperlukan)
  • Manual book / spesifikasi teknis dari pabrikan
  • Sertifikat atau riwayat pemeriksaan sebelumnya (jika ada)
  • Dokumen perawatan
  • Daftar operator atau penanggung jawab peralatan (jika diperlukan)

Siap Memulai Proyek Anda?

Sampaikan kebutuhan teknis dan struktural proyek Anda kepada tim ahli kami untuk hasil yang terukur dan terpercaya.

Kontak Kami