Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

PBG adalah izin yang wajib dimiliki sebelum mendirikan, mengubah, atau memperluas bangunan, sebagai bukti bahwa rencana teknis telah memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesesuaian tata ruang.

Sertifikasi dan dokumen kompetensi profesi
06 tahapan layanan

Kebutuhan Jelas

Dokumen dan ruang lingkup teknis dipetakan sejak awal.

Proses Terarah

Setiap tahap ditangani dengan koordinasi dan pelaporan yang terstruktur.

Fokus Kepatuhan

Pekerjaan diarahkan mengikuti standar teknis dan administratif yang relevan.

Ringkasan Layanan

Pentingnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Keberlangsungan Bangunan Anda

PBG adalah izin yang wajib dimiliki sebelum mendirikan, mengubah, atau memperluas bangunan, sebagai bukti bahwa rencana teknis telah memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesesuaian tata ruang. PBG menggantikan IMB dan memastikan pembangunan dilakukan sesuai regulasi, sehingga pemilik bangunan terhindar dari risiko sanksi atau pembongkaran di kemudian hari.

Manfaat dan Urgensi

memberikan kepastian hukum dan memastikan bangunan sesuai standar keselamatan serta tata ruang. Dengan PBG, pemilik terhindar dari risiko sanksi, penolakan, atau pembongkaran, sekaligus mendukung kelancaran operasional dan legalitas bangunan di masa depan.

Jangka Waktu Pengerjaan

Jangka waktu pengurusan PBG umumnya dapat diestimasikan berkisar antara 15 hari hingga 3 bulan, tergantung pada kelengkapan dokumen, kompleksitas bangunan, serta proses verifikasi dari instansi terkait.

Alur Kerja

Penerbitan PBG

01

Verifikasi dan Persiapan Dokumen Administrasi & Teknis PBG

Melakukan verifikasi dan persiapan dokumen administrasi serta teknis sebagai dasar pengajuan Persetujuan PBG

02

Submit Dokumen Teknis ke Sistem SIMBG

Mengunggah dan menyampaikan dokumen teknis ke dalam sistem SIMBG sebagai bagian dari proses permohonan PBG

03

Konsultasi Teknis & Rapat Koordinasi dengan Tim TPA Dinas Cipta Karya

Melaksanakan konsultasi teknis dan koordinasi dengan Tim Profesi Ahli (TPA) guna memastikan kesesuaian dokumen dengan persyaratan teknis yang berlaku

04

Inspeksi Lapangan oleh Tim Teknis Pemerintah Daerah

Melaksanakan koordinasi dan pendampingan selama proses pemeriksaan lapangan oleh tim teknis sebagai bagian dari evaluasi permohonan PBG

05

Rapat Teknis Akhir & Finalisasi Persetujuan PBG

Melaksanakan pembahasan teknis akhir dan tindak lanjut hasil evaluasi guna mendukung finalisasi PBG

06

Penerbitan Dokumen PBG

Tahap akhir proses berupa penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) setelah seluruh persyaratan dan tahapan evaluasi dinyatakan terpenuhi

Persyaratan

yang dibutuhkan untuk proses PBG

Persyaratan Umum

  • Fotocopy KTP Pemohon
  • Akta Pendirian/Perubahan Perusahaan (Bila permohonan atas nama perusahaan)
  • NPWP Pemohon/Perusahaan
  • PKKPR
  • Sertipikat Tanah/Bukti Kepemilikan Tanah
  • Surat Keterangan Domisili Usaha (Bila Masih Menggunakan)

Persyaratan Teknis

  • Surat Permohonan PBG
  • Keterangan Rencana Kota/Kabupaten (KRK) (Bila bangunan berada diluar kawasan)
  • Site Plan/Rencana Tapak yang disahkan oleh Kawasan/Pemerintah Daerah
  • Salinan Rekomendasi AMDAL/RKL-UPL/SPPL Dari Dinas LH atau Kawasan
  • Salinan Rekomendasi Izin atau Rincian Teknis TPS Limbah B3 dari Dinas LH/Kawasan (Bila Jenis Bangunan Perindustrian/Pergudangan)
  • As Built Drawing Arsitektur (min: Siteplan, Denah, Tampak dan Potongan)
  • As Built Drawing Struktur (min: gambar pondasi, struktur bawah, struktur atas)
  • As Built Drawing Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (denah tiap instalasi Mekanikal dan Elektrikal)

Siap Memulai Proyek Anda?

Sampaikan kebutuhan teknis dan struktural proyek Anda kepada tim ahli kami untuk hasil yang terukur dan terpercaya.

Kontak Kami