Artikel & Berita

Eksplorasi Artikel, Panduan, dan Pembaruan Regulasi dan Tips Berbagai Kebutuhan Perizinan dan Konsultansi Teknis

Meja artikel dan perencanaan teknik
3 Wawasan terbit

Wawasan

Informasi Terkini

3 artikel
Semua ISO PBG SLF
Cara Mengurus PBG Secara Online: Syarat, Prosedur, Retribusi dan Sanksi Jika Tidak Memiliki PBG 4 menit baca

Cara Mengurus PBG Secara Online: Syarat, Prosedur, Retribusi dan Sanksi Jika Tidak Memiliki PBG

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah sistem perizinan bangunan yang menggantikan IMB dan kini menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan bangunan gedung di Indonesia. Berbeda dengan IMB, PBG tidak hanya menitikberatkan pada izin mendirikan bangunan, tetapi juga pada kesesuaian fungsi, keselamatan, standar teknis, dan kepatuhan terhadap tata ruang. Pengajuan PBG dilakukan melalui SIMBG dengan tahapan mulai dari persiapan dokumen, pendaftaran, pemeriksaan teknis, pembayaran retribusi, hingga penerbitan persetujuan. Meski prosesnya tampak lebih detail, PBG justru memberikan manfaat besar karena memastikan bangunan lebih tertib, aman, legal, dan sesuai aturan. Bagi siapa pun yang berencana membangun rumah, merenovasi bangunan, atau mendirikan gedung usaha, memahami dan mengurus PBG sejak awal adalah langkah penting agar pembangunan berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Baca Selengkapnya
Apa Itu PBG? Pengertian, Dasar Hukum, Fungsi, dan Perbedaannya dengan IMB 5 menit baca

Apa Itu PBG? Pengertian, Dasar Hukum, Fungsi, dan Perbedaannya dengan IMB

Pembangunan gedung di Indonesia tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Setiap bangunan wajib memenuhi ketentuan hukum, tata ruang, standar teknis, dan aspek keselamatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika sebelumnya masyarakat mengenal IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sebagai syarat utama pembangunan, kini istilah tersebut telah digantikan oleh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Perubahan ini merupakan bagian dari reformasi perizinan bangunan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Melalui sistem baru ini, pemerintah tidak lagi hanya menekankan izin mendirikan bangunan, tetapi juga memastikan bahwa bangunan yang didirikan benar-benar memenuhi ketentuan fungsi, keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kesesuaian tata ruang. Lalu, apa itu PBG, apa dasar hukumnya, apa perbedaannya dengan IMB, bagaimana prosedur pengurusannya, dan apa risikonya jika bangunan tidak memiliki PBG? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Baca Selengkapnya