Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

National competency certification programs to improve workforce qualification and professionalism.

Professional competency certification documents
06 service stages

Clear Requirements

Documents and technical scope are mapped from the beginning.

Guided Process

Each stage is handled with structured coordination and reporting.

Compliance Focus

The work is aligned with relevant technical and administrative standards.

Service Overview

The Importance of Building Permits (PBG) for the Sustainability of Your Building

A PBG (Building Permit) is a mandatory permit before constructing, modifying, or expanding a building. It serves as proof that the technical plan meets safety, health, comfort, and spatial planning standards. A PBG replaces a Building Permit (IMB) and ensures construction is carried out in accordance with regulations, thus protecting building owners from the risk of sanctions or future demolition.

Benefits and Urgency

Providing legal certainty and ensuring buildings meet safety and spatial planning standards. With PBG, owners avoid the risk of sanctions, rejection, or demolition, while also supporting the smooth operation and legality of the building in the future.

Work Period

The PBG processing time can generally be estimated to range from 15 days to 3 months, depending on the completeness of the documents, the complexity of the building, and the verification process from the relevant agencies.

Alur Kerja

Penerbitan PBG

01

Verifikasi dan Persiapan Dokumen Administrasi & Teknis PBG

Melakukan verifikasi dan persiapan dokumen administrasi serta teknis sebagai dasar pengajuan Persetujuan PBG

02

Submit Dokumen Teknis ke Sistem SIMBG

Mengunggah dan menyampaikan dokumen teknis ke dalam sistem SIMBG sebagai bagian dari proses permohonan PBG

03

Konsultasi Teknis & Rapat Koordinasi dengan Tim TPA Dinas Cipta Karya

Melaksanakan konsultasi teknis dan koordinasi dengan Tim Profesi Ahli (TPA) guna memastikan kesesuaian dokumen dengan persyaratan teknis yang berlaku

04

Inspeksi Lapangan oleh Tim Teknis Pemerintah Daerah

Melaksanakan koordinasi dan pendampingan selama proses pemeriksaan lapangan oleh tim teknis sebagai bagian dari evaluasi permohonan PBG

05

Rapat Teknis Akhir & Finalisasi Persetujuan PBG

Melaksanakan pembahasan teknis akhir dan tindak lanjut hasil evaluasi guna mendukung finalisasi PBG

06

Penerbitan Dokumen PBG

Tahap akhir proses berupa penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) setelah seluruh persyaratan dan tahapan evaluasi dinyatakan terpenuhi

Persyaratan

yang dibutuhkan untuk proses PBG

General Requirements

  • Fotocopy KTP Pemohon
  • Akta Pendirian/Perubahan Perusahaan (Bila permohonan atas nama perusahaan)
  • NPWP Pemohon/Perusahaan
  • PKKPR
  • Sertipikat Tanah/Bukti Kepemilikan Tanah
  • Surat Keterangan Domisili Usaha (Bila Masih Menggunakan)

Technical Requirements

  • Surat Permohonan PBG
  • Keterangan Rencana Kota/Kabupaten (KRK) (Bila bangunan berada diluar kawasan)
  • Site Plan/Rencana Tapak yang disahkan oleh Kawasan/Pemerintah Daerah
  • Salinan Rekomendasi AMDAL/RKL-UPL/SPPL Dari Dinas LH atau Kawasan
  • Salinan Rekomendasi Izin atau Rincian Teknis TPS Limbah B3 dari Dinas LH/Kawasan (Bila Jenis Bangunan Perindustrian/Pergudangan)
  • As Built Drawing Arsitektur (min: Siteplan, Denah, Tampak dan Potongan)
  • As Built Drawing Struktur (min: gambar pondasi, struktur bawah, struktur atas)
  • As Built Drawing Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (denah tiap instalasi Mekanikal dan Elektrikal)

Ready to Start Your Project?

Share your technical and structural needs with our expert team for measurable, reliable outcomes.

Contact Us