Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)

PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain Rencana Detil Tata Ruang

Dokumen legalitas badan usaha konstruksi
05 tahapan layanan

Kebutuhan Jelas

Dokumen dan ruang lingkup teknis dipetakan sejak awal.

Proses Terarah

Setiap tahap ditangani dengan koordinasi dan pelaporan yang terstruktur.

Fokus Kepatuhan

Pekerjaan diarahkan mengikuti standar teknis dan administratif yang relevan.

Ringkasan Layanan

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)

PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain Rencana Detil Tata Ruang. Persetujuan PKKPR disetujui oleh OSS dengan dasar permohonan dari pelaku usaha. Ini merupakan dokumen penting yang harus dimiliki pelaku usaha ketika ingin menjalankan bisnis, khususnya ketika ingin mendirikan bangunan untuk kegiatan usaha.

Manfaat dan Urgensi

PKKPR memiliki manfaat penting sebagai dasar hukum awal yang memastikan setiap kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang, sehingga mencegah konflik pemanfaatan lahan dan ketidaksesuaian perizinan di kemudian hari. Dokumen ini juga memberikan kepastian bagi pelaku usaha untuk melanjutkan proses perizinan berusaha.

Masa Berlaku

Masa berlaku PKKPR pada dasarnya tidak dibatasi jangka waktu tertentu, melainkan berlaku sepanjang rencana pemanfaatan ruang tidak berubah dan kegiatan yang dilakukan tetap sesuai dengan rencana tata ruang.

Jangka Waktu Pengerjaan

Jangka waktu pengerjaan PKKPR umumnya berlangsung cepat karena diproses melalui sistem OSS RBA. Untuk lokasi yang sudah tercakup dalam RDTR digital, PKKPR dapat terbit secara otomatis dalam hitungan menit. Namun, apabila lokasi belum memiliki RDTR dan memerlukan verifikasi manual oleh kementerian/lembaga atau pemerintah daerah, prosesnya dapat memakan waktu lebih lama sesuai kebutuhan evaluasi teknis.

Alur Kerja

Pengajuan PKKPR

01

Verifikasi Berkas dan Pengajuan permohonan melalui sistem OSS RBA

Melaksanakan verifikasi kelengkapan dokumen dan pengajuan permohonan melalui sistem OSS RBA sesuai persyaratan yang berlaku

02

Upload dokumen pada OSS RBA

Melaksanakan unggah dokumen persyaratan melalui sistem OSS RBA sebagai bagian dari proses pengajuan PKKPR

03

Pemeriksaan Kesesuaian

Melaksanakan pemeriksaan kesesuaian rencana kegiatan dengan ketentuan tata ruang dan persyaratan yang berlaku

04

Verifikasi dan evaluasi

Melaksanakan verifikasi dan evaluasi dokumen serta rencana pemanfaatan ruang untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku

05

Penerbitan PKKPR

PKKPR diterbitkan setelah seluruh tahapan verifikasi, evaluasi, dan pemeriksaan kesesuaian dinyatakan memenuhi ketentuan yang berlaku

Persyaratan

Pengajuan PKKPR

Persyaratan Umum

  • Identitas badan usaha atau perorangan
  • Informasi lokasi rencana kegiatan

Persyaratan Teknis

  • Luas lahan yang akan dimanfaatkan
  • Rencana jenis dan skala kegiatan/usaha
  • Kesesuaian dengan rencana tata ruang (RTRW/RDTR)
  • Dokumen pendukung pemanfaatan ruang (jika diminta)
  • Koordinat atau peta lokasi (spasial)
  • Persetujuan pemilik lahan (jika bukan milik sendiri

Siap Memulai Proyek Anda?

Sampaikan kebutuhan teknis dan struktural proyek Anda kepada tim ahli kami untuk hasil yang terukur dan terpercaya.

Kontak Kami