1 min read
Cara Mengurus PBG Secara Online: Syarat, Prosedur, Retribusi dan Sanksi Jika Tidak Memiliki PBG
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah sistem perizinan bangunan yang menggantikan IMB dan kini menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan bangunan gedung di Indonesia. Berbeda dengan IMB, PBG tidak hanya menitikberatkan pada izin mendirikan bangunan, tetapi juga pada kesesuaian fungsi, keselamatan, standar teknis, dan kepatuhan terhadap tata ruang. Pengajuan PBG dilakukan melalui SIMBG dengan tahapan mulai dari persiapan dokumen, pendaftaran, pemeriksaan teknis, pembayaran retribusi, hingga penerbitan persetujuan. Meski prosesnya tampak lebih detail, PBG justru memberikan manfaat besar karena memastikan bangunan lebih tertib, aman, legal, dan sesuai aturan. Bagi siapa pun yang berencana membangun rumah, merenovasi bangunan, atau mendirikan gedung usaha, memahami dan mengurus PBG sejak awal adalah langkah penting agar pembangunan berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Read More