Articles & News

Eksplorasi Artikel, Panduan, dan Pembaruan Regulasi dan Tips Berbagai Kebutuhan Perizinan dan Konsultansi Teknis

Article and engineering planning desk
3 Published insights

Insights

Latest technical notes

3 articles
All ISO PBG SLF
Sertifikat Laik Fungsi (SLF): Panduan Lengkap untuk Pemilik Bangunan 1 min read

Sertifikat Laik Fungsi (SLF): Panduan Lengkap untuk Pemilik Bangunan

Dalam penyelenggaraan bangunan gedung di Indonesia, kepatuhan terhadap regulasi merupakan aspek yang tidak dapat diabaikan. Selain memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pembangunan dimulai, setiap bangunan juga wajib dipastikan telah memenuhi standar kelayakan sebelum dimanfaatkan. Bukti bahwa suatu bangunan telah memenuhi persyaratan tersebut ditunjukkan melalui Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sayangnya, masih banyak pemilik bangunan yang belum memahami apa itu SLF, kapan sertifikat ini diperlukan, bagaimana proses pengurusannya, hingga konsekuensi hukum apabila bangunan digunakan tanpa memiliki SLF. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai Sertifikat Laik Fungsi (SLF), mulai dari pengertian, fungsi, dasar hukum, persyaratan, prosedur pengurusan, masa berlaku, hingga manfaat yang diperoleh oleh pemilik bangunan.

Read More
Apa Itu Sertifikat Laik Fungsi (SLF)? Pengertian, Fungsi, dan Dasar Hukumnya 1 min read

Apa Itu Sertifikat Laik Fungsi (SLF)? Pengertian, Fungsi, dan Dasar Hukumnya

Dalam penyelenggaraan bangunan gedung di Indonesia, aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, dan kenyamanan merupakan hal yang wajib dipenuhi. Oleh karena itu, setiap bangunan tidak hanya harus dibangun sesuai dengan ketentuan teknis dan tata ruang, tetapi juga harus dipastikan layak untuk digunakan sesuai dengan fungsinya. Salah satu bentuk pengakuan atas kelayakan tersebut adalah melalui Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sertifikat Laik Fungsi atau SLF adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau instansi yang berwenang sebagai bukti bahwa suatu bangunan gedung telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sehingga dinyatakan layak untuk dimanfaatkan sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan. Dengan kata lain, SLF merupakan legalitas yang menyatakan bahwa bangunan telah melalui proses pemeriksaan dan evaluasi, sehingga memenuhi standar keselamatan konstruksi, sistem proteksi kebakaran, sanitasi, utilitas bangunan, aksesibilitas, hingga aspek kenyamanan bagi penggunanya. Kepemilikan SLF menjadi bagian penting dalam siklus penyelenggaraan bangunan gedung setelah pembangunan selesai dilaksanakan. Tanpa adanya SLF, penggunaan suatu bangunan berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif maupun hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Read More